Giliran Bupati Meranti Diperiksa KPK Sebagai Saksi

Rabu, 10 Juli 2019 | 11:49:02 WIB

Metroterkini.com - Bupati Kepulau Meranti Irwan Nasir semestinya kemarin diperiksa KPK, namun berhalangan dan penyidik menjadwal ulang pemeriksaan besok. 

Pemeriksaan Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir sebagai saksi oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pendistribusian pupuk dengan menggunakan kapal antara PT Pilog dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain terkait jabatan. 

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi, namun kemarin berhalangan datang, jadi dijadwal ulang pemeriksaannya Kamis ini (besok.red), " kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (9/7/2019).

Selain itu, KPK juga memanggil tiga orang dari pihak swasta yaitu Harmawan, Dipa Malik, dan Serly Virgiola.

Sementara Irwan Nasir kepada wartawan di Meranti menyatakan menghormati proses hukum dan akan memenuhi panggilan KPK. Hanya saja ia perlu waktu mengumpulkan dokumen yang diminta KPK, yaitu dokumen pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Meranti 2015. Ia juga mengaku tak kenal dengan tiga tersangka yang sudah ditetapkan KPK.

Dalam perkara ini, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Yaitu, anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso, Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti dan Indung.

Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT HTK untuk biaya angkut yang diterima dengan komitmen fee sebesar 2 dolar AS per metric ton. Bahkan, Bowo Sidik diduga telah menerima sebanyak tujuh kali hadiah maupun dugaan suap dari PT HTK.

Adapun, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT HTK maupun pihak lainnya diamankan KPK sebesar Rp 8 miliar lebih. Uang tersebut dihimpun oleh Bowo Sidik untuk kepentingan serangan fajar pada Pemilu 2019. 

Bowo dan Indung sebagai pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 128 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Asty Winasti sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [***]

Terkini